Results for Kasus

Diduga Gelapkan Dana BOS, Seorang Mantan Kasek Harus Berurusan Dengan Polisi

 

Terduga Ditahan Di Kantor Polisi

Kaltara-FAKTA BIROKRASI

Kasus korupsi di Lembaga Pendidikan tampaknya bukan lagi rahasia umum. Hal ini tentunya sangat ironis. Sebagai lembaga yang seharusnya bisa melahirkan generasi penerus bangsa, yang notabene menjunjung tinggi moral bangsa, justru pengelola pendidikan itu sendiri yang memberikan contoh buruk.

Cek PLANETKIDZ FK192 MAINAN EDUKASI PONSEL BAYI MAINAN HANDPHONE BAYI TELEPON PENDIDIKAN AWAL DENGAN ALAT MUSIK dengan harga Rp27.315.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) seorang mantan Kepala Sekolah diduga telah menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP). Nilai nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. Terduga pelaku baru saja telah ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mengungkapkan bahwa HF melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS Reguler tahun anggaran 2021-2023, BOP Kabupaten tahun 2023, dan BOS Kinerja tahun 2023 di SMA Negeri 1 Peso.

"HF, merupakan mantan Kepala SMA Negeri 1 Peso. Ia dilaporkan sejak Januari 2025," ujar Kompol Irwan saat pers release di Polresta Bulungan, Jumat (12/9/2025).

Menurut Irwan, penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sesuai aturan, dana bantuan seperti BOS, BOP, dan BOS Kinerja seharusnya dikelola melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.

Cek Laptop Baru Original Layar HD 15.6 inch 16GB+512GB SSD Laptop Slim Second Gaming generasi ke11 Intel N95 WIN11 Pro Tipis Dan Empat inti dan Empat utas Desain Grafis masa pakai baterai tinggi Garansi Pekerjaan Laptop lenovo Siswa Pengeditan dengan harga Rp3.100.000.
Klik Untuk Pesan Barang

Namun, dalam kasus ini, ditemukan pelanggaran serius. Bahkan pada tahun 2023, dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOP tidak pernah dibuat RKAS-nya.

"RKAS untuk dana BOS Reguler tahun 2021-2022 tidak pernah dibahas bersama guru dan komite sekolah. Hanya diinput secara sepihak dalam aplikasi ARKAS oleh Kepala Sekolah," jelas Irwan.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Kompol Irwan.

Untuk Pasal 2, HF bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Sementara, Pasal 3 mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun sampai 20 tahun, dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar,"

Terakhir, Pasal 9 mengancamnya dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

"Kasus ini pelanggaran serius. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kualitas dan keberlanjutan pendidikan di SMAN 1 Peso," tutupnya.

(***)

Klik di sini untuk pesan


Menghilang Lama, Seorang Wanita Ditemukan Sudah Meninggal

Gambar Hanyalah ilustrasi 


Kuningan-FAKTA BIROKRASI

Alangkah kagetnya keluarga Jumsih, Warga Desa Cirukem, Garawangi, Kabupaten Kuningan,saat wanita usia 69 tahun itu ditemukan sudah tidak bernyawa, pada Selasa, 2025, sekitar pukul 9.30 pagi.

Lokasi penemuan mayat Jumsih di kebun milik warga, di Dusun Cibunut. Korban yang kemudian diketahui warga Dusun Cilowa RT 08/04 Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, tersebut dikabarkan hilang sejak 7 Agustus 2025,

Baca juga :

Pemuda tewas gantung diri

Saksi pertama yang menemukan mayat wanita malang itu adalah Sunadi dan Genda warga Dusun Cibunut, Desa Cirukem. Saat itu mereka sedang mencari kayu bakar di kebun. 

Alangkah kagetnya mereka, saat hendak mengambil tali pohon pisang, terlihat ada mayat. Sontak keduanya berlari dan melaporkan kejadian kepada aparat desa.

Atas laporan tersebut, Aparat desa segera berkoordinasi dengan Babinsa Desa Cirukem. Informasi dilanjutkan ke Polsek Garawangi, yang kemudian menghubungi lagi Unit Inafis dan Piket Reskrim Polres Kuningan, serta Puskesmas Garawangi untuk penanganan di lokasi.

Polisi bertindak cepat. Korban langsung dibawa oleh petugas Polsek Garawangi dan Babinsa Desa Cirukem kemudian diserahkan kepada keluarga korban, di Dusun Cilowa Desa Cijemit.

Pihak keluarga korban mengatakan bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak 07 Agustus pukul 07.00 sampai sekarang ditemukan meninggal dunia. Korban disebut mengalami gangguan jiwa.


****

Ini Kronologi Ditemukannya Korban Gantung Diri Di Karangmangu

Korban Gantung Diri Sedang Dievakuasi Warga


Kuningan-FAKTA BIROKRASI


Warga Karangmangu, Kecamatan Karamatmulya, Kabupatén Kuningan, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat yang mengenaskan.

Mayat tersebut awalnya ditemukan oleh seorang petani dengan kondisi tergantung di pohon mangga. Lehernya terikat tali warna kuning dengan panjang sekitar 1,5 meter. Sedangkan tinggi dahan pohon mangga ke tanah kurang lebih 2 meter.

Lokasi ditmukanya mayat, di sebuah kebun milik Emah warga Desa Karangmangu, di Blok Mantilar, Dusun Pahing, Desa Nanggerang, Kecamatan Jalaksana, pada Senin sekitar pukul 15.30 sore,(1/9/2025).

Sontak saja petani itupun kaget. Diapun segera meminta bantuan kepada warga sekitar. Tak lama wargapun berdatangan ke tempat kejadian. Korban segera dievakuasi di bawa ke kediamannya, serta melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sementara itu berdasarkan keterangan pihak Kepolisian korban diketahui berinisial W (36) seorang karyawan swasta, warga Dusun Puhun RT 9/7, Desa Karangmangu, Kecamatan Keramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Mulanya korban pergi ke sawah miliknya di Blok Mantilar sekitar pukul 12.30 WIB. Sekitar pukul 15.30 WIB seorang petani menemukan korban tergantung di pohon mangga.

Setelah mendapat laporan dari warga, Polsek Keramatmulya dan Inafis Polres Kuningan sampai di lokasi kemudian melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di seluruh tubuh korban.


(Red)

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.