Coffee Morning Kejari Kuningan, Bangun Komunikasi dengan Pers, LSM dan Ormas

 Editor Mulyono 



KUNINGAN —   LINTAS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan membuka ruang komunikasi dengan organisasi wartawan, LSM dan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui coffee morning yang digelar di Kantor Kejari Kuningan, Jumat (2/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mempertemukan berbagai unsur yang memiliki peran berbeda dalam mengawal persoalan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemberitaan, LSM serta ormas menyampaikan aspirasi dan informasi dari lapangan, sementara Kejaksaan bekerja berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., hadir bersama jajaran, di antaranya Kasi Intel Alexander Apriyanto, S.H., Kasi Pidum M. Zaky, S.H., M.H., Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira, S.H., M.H., dan Kasi Datun Ida Fatmawati, S.H., M.H.

Dalam forum tersebut, Kajari Kuningan menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara Kejaksaan dan masyarakat. Informasi maupun persoalan yang berkembang di lapangan, menurutnya, dapat disampaikan melalui komunikasi yang baik untuk membantu memperjelas persoalan sekaligus menjaga kondusivitas daerah.

Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto juga menegaskan komitmen institusinya membangun komunikasi dan sinergi dengan insan media, LSM dan ormas.

Namun, komunikasi tersebut tetap memiliki batas. Setiap informasi yang disampaikan harus dilihat berdasarkan sumber, data, kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua AWI DPC Kuningan, Jack, menekankan agar informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat dan lembaga memperoleh respons sesuai kewenangan, mekanisme dan ketentuan hukum.

Sementara Ketua PBB DPC Kabupaten Kuningan, Elyakim Marpaung, menilai coffee morning menjadi ruang untuk membangun komunikasi antara organisasi masyarakat, pers dan aparat penegak hukum. 

Menurutnya, sinergi tidak berarti menghilangkan sikap kritis. Aspirasi dan pengawasan tetap dapat dilakukan secara proporsional, terbuka dan sesuai koridor hukum.

Forum tersebut sekaligus menegaskan batas peran masing-masing. Pers membutuhkan akses informasi dan ruang verifikasi, LSM serta ormas memiliki ruang menyampaikan aspirasi dan temuan lapangan, sedangkan Kejaksaan menjalankan proses berdasarkan kewenangan, prosedur dan ketentuan hukum.

Hingga kegiatan tersebut dipublikasikan, tidak terdapat keterangan resmi yang menyebut adanya pembahasan perkara pidana tertentu atau pengumuman penanganan kasus tertentu dalam forum.

Dengan demikian, substansi utama coffee morning adalah terbukanya ruang komunikasi antara Kejari Kuningan dengan pers, LSM dan ormas terkait penyampaian informasi, aspirasi, fungsi kontrol sosial serta pentingnya mekanisme hukum.

Pada akhirnya, nilai forum tersebut tidak hanya terletak pada pertemuan, tetapi pada bagaimana informasi yang datang dari masyarakat dapat diverifikasi, ditempatkan sesuai kewenangan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Coffee morning pun menjadi bagian dari upaya membangun jalur komunikasi antara informasi publik dan mekanisme hukum, tanpa menghilangkan fungsi kontrol sosial maupun batas kewenangan masing-masing pihak.

Tidak ada komentar:

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.