Miris Dugaan Permainan Anggaran Afirmasi Rebab Berat MTs Nurul Huda Cigandamekar Terlihat Kasat Mata

Oleh Abun Burhanudin, Redaktur TABLOID Fakta Birokrasi 


Kuningan - Fakta Birokrasi

Dugaan Rehab Berat di MTs Nurul Huda Cigandamekar lebih parah lagi. Indikasi adanya korupsi pada pelaksanaan Program tersebut lebih nampak jelas.

Dari nilai Anggara 372.204.000,- untuk dua lokal rehab ruang kelas diduga ada kelebihan anggaran.

Rehab kedua ruang kelas itu hanya sebagian kecil dindingnya saja, meskipun ada pemasangan gipsum baru dan sebagain genting diturunkan serta diganti. Kiranya tidak mungkin menghabiskan anggaran sebesar itu.

“ Sakola Loba untungna siga na teh, (Sekolah Punya Banyak Untung keliatannya),” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada diungkapkan oleh salah seorang lainnya yang rumah kediaman nya tidak terlalu jauh dari lokasi Madrasah. Dirinya mengaku sangat prihatin melihat pelaksanaan Rehab di MTs Nurul Huda.

“Yang kerjanya saja sebagian dari Desa lain, pa. Harusnya lebih memberdayakan Warga Desa sini,” ujarnya.

Sayangnya, Kepala MTs Nurul Huda, Aap, saat hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat, karena ada kegiatan di PGRI.

Sementara itu, Suhyanto, salah seorang Ketua LSM di Kabupaten mengatakan, dirinya sangat prihatin melihat pelaksanaan program bantuan pusat di Madrasah madrasah swasta, yang terkesan mangpang mumpung. Padahal Madrasah yang notabene dibawah naungan Kementerian Agama, seharusnya lebih memberikan contoh yang baik.

“Ya.. Meskipun tidak semua madrasah seperti itu, tapi itu memberikan contoh buruk,” ungkap Suhyanto.

Suhyanto mengatakan,padahal sudah jelas bagi sekolah yang menyelewengkan Dana Bantuan pusat, termasuk Afirmasi rehab berat yang dananya bersumber dari Bos Kinerja, akan terkena sanksi berat dan aturannya juga sangat jelas.

Aturan tersebut tertera dalam lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Tidak ada komentar:

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.