Percepat RDTR, Pemkab Kuningan Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Editor Mulyono 


JAKARTA – LINTAS NASIONAL 

Penataan ruang menjadi salah satu fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan sebuah daerah. Ketika ruang ditata secara terencana, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengarahkan pembangunan, sementara masyarakat dan dunia usaha memperoleh kepastian dalam pemanfaatan ruang.

Semangat tersebut menjadi bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Kuningan ketika Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I, yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa, 29 September 2026.

Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, forum tersebut menjadi bagian dari program percepatan penyusunan RDTR untuk mendukung kepastian pemanfaatan ruang, meningkatkan ekosistem kemudahan berusaha dan investasi, sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.

Kehadiran Bupati Dian dalam forum tersebut sekaligus menegaskan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam agenda nasional percepatan penyusunan RDTR.

Bagi daerah, RDTR bukan sekadar dokumen tata ruang. Lebih dari itu, RDTR menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang sekaligus menjadi dasar dalam mengarahkan perkembangan wilayah agar berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan.

Dalam rapat koordinasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mempercepat seluruh tahapan penyusunan RDTR.

Peran tersebut mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, penyelesaian berbagai kendala dan hambatan, hingga percepatan pembahasan serta penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, percepatan penyusunan RDTR tidak hanya membutuhkan dukungan pemerintah pusat, tetapi juga kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kebutuhan teknis dan administratif dapat dipenuhi secara tepat waktu.

Kuningan Masuk Alokasi RDTR Region I

Forum tersebut juga diikuti sejumlah pemerintah daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I.

Untuk wilayah Jawa Barat, Kabupaten Kuningan tercantum sebagai salah satu daerah penerima alokasi bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya.

Posisi tersebut menjadi bagian penting bagi Kuningan dalam memperkuat sistem penataan ruang daerah. Dengan adanya percepatan penyusunan RDTR, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih rinci dalam mengatur pemanfaatan ruang sesuai karakteristik dan arah perkembangan wilayah.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang.

Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut juga memperlihatkan bahwa proses penyusunan RDTR tidak berdiri sendiri. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan berbagai institusi yang memiliki kewenangan maupun kepentingan dalam penataan ruang.

Forum lintas kementerian dan pemerintah daerah tersebut melibatkan unsur Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menjadi Pijakan Pembangunan Daerah

Bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian tata ruang sekaligus memperkuat dasar perencanaan pembangunan daerah.

Kepastian tata ruang menjadi semakin penting ketika pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan kebutuhan investasi, kemudahan berusaha, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, proses penyusunan RDTR membutuhkan koordinasi lintas sektor, dukungan data yang memadai, kesiapan teknis, serta penyelesaian setiap tahapan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Komitmen yang dibawa Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyusunan RDTR dapat berjalan secara terencana dan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, percepatan RDTR diharapkan tidak hanya menghasilkan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga menjadi pijakan dalam menghadirkan pembangunan daerah yang lebih terarah, transparan, dan memiliki kepastian dalam pemanfaatan ruang.

Pemerintah Kabupaten Kuningan pun menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari penguatan tata ruang yang terencana, transparan, serta mendukung arah pembangunan daerah.

Tidak ada komentar:

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.