Produk Kuningan Jangan Hanya Laku, Harus Punya Nilai

Penulis Indrya / Mulyono 



Wabup Tuti Dorong Merek Lokal Naik Kelas, Kopi Arabika Jawa Ciremai Dibidik Jadi Potensi Indikasi Geografis

KUNINGAN –  LINTAS 

Produk lokal bisa dibuat dengan kualitas terbaik, diproduksi dengan kreativitas tinggi, bahkan memiliki cita rasa yang tidak ditemukan di daerah lain. Tetapi tanpa identitas dan perlindungan hukum, semua keunggulan itu belum tentu menjadi kekuatan ekonomi yang bertahan lama.

Produk bisa ditiru. Nama bisa digunakan pihak lain. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun pun berisiko tidak memberikan keuntungan maksimal kepada masyarakat yang menghasilkan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mendorong satu langkah penting: produk lokal tidak cukup hanya dijual, tetapi harus memiliki identitas dan perlindungan hukum.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif yang dibuka Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI itu menjadi momentum untuk membongkar cara pandang lama terhadap merek.

Merek bukan sekadar nama yang ditempel pada kemasan.

Merek adalah identitas. Merek adalah reputasi. Dan ketika dikelola dengan benar, merek dapat menjadi aset ekonomi.

Turut hadir Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, serta jajaran terkait.

Kuningan Punya Produk, Tinggal Berani Melindungi

Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi, Erni Tri Harwiningsih, S.Sos., M.Si., menjelaskan kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bank BJB serta para pemangku kepentingan daerah.

Sasarannya tidak kecil.

Peserta berasal dari unsur UMKM, penggiat ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha, pengelola desa wisata, paralegal, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas hingga mitra pendamping usaha.

Mereka didorong memahami fungsi strategis merek dan merek kolektif, sekaligus memiliki kemampuan untuk mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran.

Artinya, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak lagi menjadi urusan administratif yang jauh dari pelaku usaha.

Justru harus hadir di tengah aktivitas ekonomi masyarakat.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, melihat Kuningan memiliki modal kuat.

Kekayaan alam, tradisi, kreativitas masyarakat, produk pertanian dan pangan olahan, kerajinan, ekonomi kreatif hingga destinasi wisata merupakan kekayaan yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi.

Tetapi semua itu membutuhkan satu hal penting: identitas yang jelas dan perlindungan yang kuat.

“Kekayaan intelektual bukan sekadar sertifikat yang disimpan ataupun dipajang di dinding. Kekayaan intelektual adalah instrumen untuk membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pangsa pasar, memperkuat posisi tawar, dan menjaga agar manfaat ekonomi tetap kembali kepada masyarakat yang menghasilkan produk tersebut,” ungkap Fajar.

Kopi Ciremai Bisa Menjadi Identitas Kuningan

Yang menarik, pembahasan tidak berhenti pada merek.

Kuningan juga didorong melihat peluang Indikasi Geografis (IG).

Instrumen ini dapat dikembangkan untuk produk yang memiliki karakteristik, reputasi dan kualitas tertentu yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya.

Fajar mencontohkan pengembangan produk Indikasi Geografis di Dieng, seperti Kopi Pegunungan Arabika Dieng, Purwaceng dan Carica.

Kuningan pun dinilai memiliki peluang serupa.

Salah satu yang disebut adalah Kopi Arabika Jawa Ciremai.

Bukan berarti otomatis menjadi produk Indikasi Geografis, tetapi potensinya dapat dikaji dan dikembangkan bersama.

“Kami melihat ada potensi Kopi Arabika Jawa Ciremai. Mungkin ada beberapa potensi lain. Teman-teman kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentunya siap membantu untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayah, khususnya di Kuningan,” ujarnya.

Jika peluang tersebut mampu dikembangkan, maka nama Kuningan bukan hanya menjadi alamat asal produk.

Lebih jauh, karakter wilayah dapat menjadi bagian dari nilai produk itu sendiri.

Bukan Sekadar Punya Logo

Bagi pelaku usaha, persoalan merek sering kali dianggap sederhana: membuat nama, membuat logo, lalu mencetaknya di kemasan.

Padahal, persoalannya jauh lebih besar.

Merek merupakan wajah sekaligus pembeda sebuah produk. Karena itu, pendaftaran sejak awal menjadi penting agar identitas usaha mendapatkan perlindungan hukum dan dapat dikembangkan secara konsisten melalui kemasan, promosi hingga pengalaman konsumen.

Sementara bagi koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha maupun kelompok ekonomi produktif, tersedia konsep merek kolektif.

Satu identitas dapat digunakan bersama berdasarkan kesepakatan untuk mewakili produk anggota dalam satu kelompok, desa, asosiasi maupun sentra usaha.

Dengan kata lain, merek kolektif dapat menjadi alat untuk mengangkat kekuatan ekonomi secara bersama-sama.

Fajar juga menegaskan produk yang memiliki kualitas, reputasi dan karakteristik terkait Indikasi Geografis perlu dikembangkan dan didaftarkan.

Jangan Berhenti di Meja Pendaftaran

Di sinilah tantangan sesungguhnya.

Pendaftaran merek jangan sampai hanya menghasilkan sertifikat yang kemudian disimpan.

Fajar mendorong adanya pemetaan potensi dan identitas. Produk unggulan harus diidentifikasi: mana yang layak dilindungi melalui merek, mana yang dapat menggunakan merek kolektif, dan mana yang memiliki peluang dikembangkan melalui Indikasi Geografis.

Pendampingan pun harus dilakukan sampai tuntas.

Mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas barang dan jasa, penyiapan dokumen, pengajuan permohonan hingga pemanfaatan hak setelah terdaftar.

Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak berhenti pada proses administratif.

Ia harus menjadi bagian dari strategi membangun usaha.

Tuti: Merek Adalah Aset Ekonomi

Bupati Kuningan berhalangan hadir karena tengah menjalankan agenda penting lainnya. Sambutan Bupati kemudian disampaikan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani.

Pesannya tegas: pengembangan produk lokal harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas dan perlindungan hukum.

“Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas, aset ekonomi dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” demikian disampaikan Wabup Tuti.

Para peserta juga didorong agar pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti di ruangan kegiatan.

Pengetahuan tersebut harus dibawa keluar, diteruskan kepada pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Rangkaian kegiatan meliputi penguatan peran paralegal di pos bantuan hukum, pemaparan mengenai penguatan daya saing produk unggulan Kabupaten Kuningan melalui perlindungan merek kolektif, demonstrasi aplikasi SIMAKO, literasi keuangan oleh Bank BJB, diskusi serta klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif.

Pada akhirnya, Kuningan memiliki pekerjaan rumah yang lebih besar daripada sekadar mendaftarkan merek.

Produk lokal harus naik kelas.

Bukan hanya semakin banyak diproduksi dan semakin luas dipasarkan, tetapi juga memiliki identitas yang kuat, reputasi yang terjaga dan perlindungan hukum yang jelas.

Sebab ketika sebuah produk memiliki nama yang kuat, identitas yang jelas dan perlindungan yang tepat, yang dijual bukan lagi sekadar barang.

Yang dijual adalah nilai.

Dan dari situlah produk Kuningan memiliki peluang untuk bergerak lebih jauh: dari pasar lokal menuju pasar yang lebih luas, bahkan menuju pasar global.

Tidak ada komentar:

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.