Metode Kolaboratif Kadisdik Atasi APS dan ATS Dinilai Rancu. Diduga Motifnya Hanya Untuk Tarik Anggaran Pusat Ke Daerah
Kuningan - Lintas Jabar
Angka Putus Sekolah (APS) dan Angka Tidak Sekolah di Kabupate Kuningan diakui masih tinggi. Umumnya disebabkan oleh kultur masyarakat yang masih menilai kurang penting untuk menyekolahkan anak anaknya. Mereka lebih cenderung mendorong anaknya untuk merantau ke kota untuk berdagang atau mencari kerja.
Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dinilai kurang berhasil dalam meningkatkan kwalitas pendidikan masyarakat kalau tidak boleh dibilang gagal.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Elon Carlan melakukan langkah terbosan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Pada hari Kamis, 5/3, lalu, pihaknya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pendidikan kabupaten Kuningan tahun 2026 di Audoturium SLB Taruna Mandiri, APS dan ATS dijadikan sebagai pokok bahasan.
Elon saat itu menginformasikan pola baru dengan metode kolaboratif dan partisipatif. Metode ini diharapkan nantinya akan mampu menjawab persoalan ATS dan APS. Polanya yaitu dengan membuka kelas jauh, membuka kejar paket yang berbasis desa dan kelurahan.
Sasarannya semua warga yang tidak tamat sekolah SMP dan SMA dan tidak mengenal batas usia.
"Mau 40 tahun , 50 tahun bisa ikut jadi warga belajar. Metode pembelajarannya pun sederhana yaitu pembelajaran berbasis aktivitas dan diselenggarakan di desa masing-masing tempat tinggal warga belajar" jelas Elon.
Namun, langkah tersebut mendapat kritik dan sindiran dari salah satu Pengamat Dunia Pendidikan Suprianto. Apakah metede yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan benar benar untuk meningkatkan kwalitas pendidikan atau hanya sebuah strategi untuk menarik dana dari pusat ke daerah.
Yang kedua, dia juga mempertanyakan dasar hukumnya, serta bagaimana status legalitas lulusan para warga belajar.
“Yang saya tahu kalaupun ada lembaga resmi yaitu non formal adalah PKBM yang jelas dasar hukumnya,” katanya.
Jadi yang jadi pertanyaan adalah lembaga resmi yang nengekuarkan ijazah bagi pawa warga belajar yang sudah lulus. Kalau misalnya, lanjut Suprianto, lembaga yang mengeluarkan ijazah itu masih dipertanyakan payung hukumnya, berarti legalitas ijazahnya nanti masih dipertanyakan.
Sayangnya, saat hal ini akan dikonfirmasikan kepada Kadisdik, beliau tidak ada di tempat.
(Redaksi)




Tidak ada komentar: