Pemkab Kuningan Matangkan KPBU APJ, Baru 56 Persen PJU Berfungsi
Penulis Mulyono/Indrya Purnamasari
KUNINGAN – LINTAS
Pemerintah Kabupaten Kuningan mematangkan rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ). Skema tersebut disiapkan sebagai alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. mengatakan, KPBU APJ menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya penerangan jalan.
Hal itu disampaikan Dian seusai menghadiri Penyampaian Progress Penyusunan Feasibility Study KPBU APJ Kabupaten Kuningan di Hotel Grand Cordela Kuningan, Jumat (2/10/2026).
“Di tengah keterbatasan APBD, kita didorong untuk melakukan terobosan-terobosan creative financing. Ini merupakan ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan dasar, khususnya kualitas infrastruktur, dengan melibatkan pihak swasta,” kata Dian.
Menurut dia, kebutuhan pembangunan infrastruktur, termasuk penerangan jalan dalam skala besar, tidak dapat sepenuhnya mengandalkan APBD maupun APBN.
Melalui KPBU, Pemkab Kuningan berupaya menghadirkan layanan penerangan jalan yang lebih merata dengan melibatkan badan usaha. Pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi serta pembagian risiko yang jelas.
“Filosofinya bukan mencari yang paling murah, tetapi yang paling baik, efektif dan berkualitas. Ada pihak swasta yang profesional, ada manajemen yang profesional, sehingga pelayanan penerangan jalan di Kabupaten Kuningan bisa semakin merata,” ujarnya.
Baru 56 Persen Berfungsi
Dian mengungkapkan, jumlah titik penerangan jalan di Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah cukup banyak. Namun, tidak seluruhnya berfungsi secara optimal.
Berdasarkan pendataan di lapangan, diperkirakan baru sekitar 56 persen titik PJU yang berfungsi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan pelayanan dasar yang perlu dibenahi. Selain memberikan rasa aman, penerangan jalan dinilai berkaitan dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi pada malam hari.
“Kalau kondisi gelap, masyarakat tentu enggan beraktivitas, apalagi aktivitas yang bernilai ekonomi seperti bekerja di atas jam tujuh malam. Kita mencoba memfungsikan dan mereposisi kembali lampu-lampu ini,” ungkapnya.
Belum Final
Dian menegaskan, rencana KPBU APJ belum sampai pada tahap kesepakatan final. Pemkab Kuningan masih melakukan pembahasan dan meminta masukan dari DPRD, perangkat daerah terkait serta pihak yang berkompeten.
“Belum, kita masih negosiasi. Tadi kami meminta saran dari dewan dan instansi terkait. Dalam KPBU itu ada konsep pembagian risiko atau risk sharing,” jelasnya.
Untuk tahap pembahasan saat ini, terdapat sekitar 3.142 titik APJ. Jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah berdasarkan hasil kajian.
Pemkab juga meminta agar biaya layanan atau Availability Payment dapat ditekan.
“Pada prinsipnya, tadi anggota legislatif merespons dengan sangat baik. Kita akan terus lakukan pengkajian dan langkah-langkah cermat sesuai aturan dengan penuh kehati-hatian,” katanya.
Desa Ikut Dilibatkan
Dalam skema tersebut, desa nantinya dapat dilibatkan mulai dari perencanaan, pengajuan titik penerangan, pengawasan hingga pembayaran listrik.
Pemerintah daerah akan memberikan dukungan melalui skema Bantuan Khusus Keuangan Desa.
Menurut Dian, pola tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang kendali sekaligus meningkatkan tanggung jawab desa dalam pengelolaan penerangan jalan dan penggunaan energi.
Efisiensi daya lampu juga menjadi perhatian. Ia mencontohkan penggunaan lampu berdaya 80 hingga 100 watt di sejumlah titik desa yang dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Menurut tenaga ahli, di jalan desa itu cukup menggunakan 30 atau 40 watt. Sekarang kan ada yang 100 watt atau 80 watt, itu pemborosan dan menjadi beban bagi kita,” ujarnya.
Inisiatif Badan Usaha
Sementara itu, anggota konsorsium KPBU APJ, Zuhri Iriansyah, mengatakan proyek tersebut menggunakan skema unsolicited, yakni inisiatif penawaran berasal dari badan usaha.
“KPBU unsolicited artinya kami sebagai badan usaha yang mengajukan penawaran. Setelah proses direncanakan, dokumen kami serahkan ke Pemda. Dokumen itu akan dilelang secara objektif oleh Pemda sesuai ketentuan,” jelas Zuhri.
Menurutnya, angka 3.142 titik APJ merupakan jumlah yang dihitung berdasarkan kemampuan pemerintah daerah dalam skema kerja sama.
Ia mengatakan penyusunan feasibility study sejauh ini berjalan dengan baik karena membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif dan badan usaha.
“KPBU itu kerja sama pemerintah dan badan usaha, harus bekerja sama, tidak bisa sendiri-sendiri,” pungkasnya.





















